Buat Permintaan Penandatanganan Sertifikat (CSR) untuk hosting cPanel saya
Anda dapat membuat Permintaan Penandatanganan Sertifikat (CSR) di akun cPanel setelah domain menunjukkan ke produk hosting.
-
{% sertakan "general-bp-step1"%}
- Di bawah Web Hosting, di sebelah akun Hosting Linux yang ingin Anda gunakan, klik Kelola.
- Di Dasbor akun, pilih cPanel Admin .
- In the cPanel Home page, in the Security section, select SSL/TLS.
- Under Certificate Signing Requests (CSR), select Generate, view, or delete SSL certificate signing requests.
- Lengkapi bidang di bagian Generate a New Certificate Signing Request (CSR) (Buat Permintaan Penandatanganan Sertifikat (CSR) Baru).
- At the bottom of the form, select Generate.
Bidang | Keterangan |
---|---|
Kunci | Keterangan rinci. |
Domain | Nama domain, atau URL, yang sepenuhnya berkualifikasi dan ingin Anda amankan. Catatan: Jika Anda meminta sertifikat Wildcard, tambahkan tanda bintang (*) di sebelah kiri nama umum tempat Anda menginginkan wildcard, misalnya, *.coolexample.com. |
Kota | Nama kota tempat organisasi Anda terdaftar/berada. Jangan singkat. |
Provinsi | Nama provinsi tempat organisasi Anda berada. Jangan singkat. |
Negara | Organisasi Internasional dua huruf untuk kode negara format Standardisasi (ISO) tempat organisasi Anda terdaftar secara sah. |
Perusahaan | Nama yang terdaftar secara sah untuk bisnis Anda. Jika Anda mendaftar sebagai perorangan, masukkan nama pemohon sertifikat. |
On the new page, your CSR appears in the Encoded Certificate Signing Request section. You'll need to make a copy of the CSR to request an SSL certificate.
Langkah berikutnya
Setelah Anda membuat CSR, Anda harus meminta sertifikat Validasi Standar, Deluxe, atau Perpanjangan.
Info selengkapnya
Catatan: Sebagai bantuan, kami menyediakan informasi tentang cara menggunakan produk pihak ketiga tertentu, namun tidak menyarankan atau secara langsung mendukung produk pihak ketiga dan tidak bertanggung jawab atas fungsi atau keandalan produk tersebut. Tanda dan logo pihak ketiga adalah merek dagang terdaftar dari masing-masing pemiliknya. Semua hak dilindungi undang-undang.